Jika kamu membuat/mempublikasikan sebuah video yang terkait dengan seseorang, maka kamu bisa saja melanggar hak cipta. Menurut UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyright/Hak Cipta |
Youtube adalan platform digital berbasis internet yang menyajikan kemudahan publik untuk menikmati konten video secara gratis. Tidak hanya menjadi penikmat video yang ada di dalamnya, situs web ini juga memberikan fitur pengguna untuk mengunggah video, menonton, dan berbagi video secara mudah.
Youtube juga menghadirkan konten kreatif yang dibuat oleh pengguna atau yang saat ini dikenal dengan Youtuber. Youtuber beasal dari pengguna Youtube yang giat mengupload video ke channel pribadinya. Adapun isi video yang diupload bervariasi, sesuai dengan hobi dan kepentingan dari Youtuber itu sendiri.
Saat ini, Youtuber disebut sebagai salah satu profesi yang menggiurkan. Youtube saat ini menjadi lahan industri sendiri yang memungkinkan penggunanya untuk menadapatkan uang atau disebut dengan monetizing. Dengan fitur monetizing ini, Youtube mendapatkan izin untuk memasang iklan di video yang kamu upload, dan kamu akan mendapatkan bagian 45 persen dari iklan, sementara 55 persen untuk Youtube.
Namun persoalan monetizing tentunya tak boleh melanggar aturan yang ditetapkan oleh pihak Youtube. Maksudnya, jika konten atau video yang diupload adalah hasil dari kreatifitas sendiri, maka hal itu tentu saja tak menjadi permasalahan. Tapi bagaimana jika konten yang di upload terkait orang atau hasil karya orang lain? Apakah ada konsekuensinya? Jawabnya, ada!
Contoh sederhana, ketika kamu merekam video dengan sebuah musik. Kemudian hasil rekaman itu diupload ke channel Youtube milikmu (reproduksi). Pada kasus seperti ini, kamu melanggar tiga poin sekaligus terkait hak cipta.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Irfan Aulia, mengatakan rekaman yang sudah terbuka ke ranah publik menimbulkan konsekuensi. Dalam contoh kasus tersebut, hak reproduksi menjadi bagian dari hak cipta. Sehingga si pengguna Youtube harus bertanggung jawab atas seluruh video yang telah di publikasi, apalagi ketika hasil rekaman tersebut menghasilkan uang dari monetizing.
Maka, agar terhindar dari pelanggaran hak cipta, pengguna youtube sebaiknya mendapat izin dari pemilik hak sebelum melakukan publikasi. Kalau konten video itu tidak menyebabkan manfaat ekonomi, apakah tetap akan melanggar hak cipta? Sebenarnya gak begitu, kecuali si perekam mempunyai izin, nah ini ceritanya beda. Kalau merekam gak punya izin dan cuma untuk keperluan pribadi, ya artinya gak perlu di publikasi kontennya dimedia atau platform yang bisa di akses pulbik.
Sekalipun publikasi atas video tersebut tidak bersifat komersil, hal itu tidak akan melegalkan seseorang untuk melakukan rekaman yang terkait dengan orang lain dan mempublikasinya. Pasalnya, UU Hak Cipta itu sendiri mengatur bahwa setiap pribadi memiliki hak untuk melarang orang lain untuk tidak mempublikasikan konten yang terkait dengan dirinya.
Ada atau tidak monetizasi atau manfaat ekonomi dari suatu video yang di-upload ke channel Youtube, hal itu tidak menghilangkan hak ekonomi penggunaan video itu sehingga harus diperlukan clearance.
Jika perekaman video itu dipergunakan demi kepentingan komersil, maka jelas si perekam melakukan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta. Selain harus meminta izin, si perekam dan pengupload video harus membayar royalti sesuai dengan aturan.
Pasal 9:
2. Setiap Orang yang melaksanakan
hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 23:
1.
Pelaku Pertunjukan
memiliki hak ekonomi.
2. Hak ekonomi Pelaku
Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan
sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.
Penyiaran atau
Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
b.
Fiksasi dari
pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas
Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
d.
Pendistribusian atas
Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e.
penyewaan atas Fiksasi
pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
f.
penyediaan atas
Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
3. Penyiaran atau
Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh
Pelaku Pertunjukan; atau
b. Penyiaran atau
Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama
kali mendapatkan izin pertunjukan.
4. Pendistribusian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya
pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
5. Setiap Orang dapat
melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada
Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
0 komentar:
Posting Komentar